Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2021

Fasilitasi Pelaksanaan Gerakan Maghrib Mengaji Bagi Peserta Pendidikan Dasar Di Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 13 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fasilitasi, Pelaksanaan, Guru Mengaji, Indikator Keberhasilan, Bentuk Kegiatan, Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Gerakan Maghrib Mengaji Bagi Peserta Pendidikan Dasar Di Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
BD 2021/43
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan