Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraanpelayanan publikdi KabupatenBulukumba secara terpadu dan berkelanjutandalamupayamemenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang profesional, untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999; 7. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008; 8. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009;
MENGATUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2013 maka perlu dilakukan perubahan Angggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 24 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pemerintahan dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan baik formal yuridis maupun material yuridisnya dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama Obyek dan Subyek;Golongan Retribusi;Ketentuan Perizinan;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Instansi Pemungut;Ketentuan Penyidikan;Pembinaan Pengawasan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Khusus;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dan Kerja Sama Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 195
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dalam rangka
menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom, Daerah
diberi kewenangan untuk melakukan
Kerja Sama baik Kerja Sama antar
Daerah, Kerja Sama dengan Pihak
Ketiga, maupun Kerja Sama dengan
pihak luar negeri;
b. bahwa Kerja Sama Daerah dan Kerja
Sama Luar Negeri merupakan sarana strategis untuk menyerasikan
pembangunan dan potensi antar
Daerah, mendayagunakan Barang
Milik Daerah dan mendorong
investasi Daerah guna meningkatkan
pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat sesuai tujuan otonomi
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaran Kerja Sama Daerah
dan Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2009; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur dan/atau Bupati/Walikota
lain atau Walikota dengan Pihak Ketiga yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para pihak dan kesepakatan antara
Walikota dengan Pihak Luar Negeri yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
104 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah maka perlu mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien, efektif, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran. Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan dan dinamika kebutuhan masyarakat. Sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, dimungkinkan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2008;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja. Adapun yang diubah adalah :
1. Perubahan Pasal 2 ayat (1) angka 1, angka 5, angka 7 dan angka 9;
2. Perubahan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (6);
3. Perubahan Pasal 7 ayat (1) huruf f;
4. Perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf e angka 1 dan 2
5. Perubahan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (6)
6. Perubahan Pasal 11 ayat (1) huruf e angka 1 dan 2 serta ayat (6)
7. Perubahan Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2 huruf e angka 1 dan 2, dan ayat (6);
8. Perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 1 dan ayat (6)
9. Perubahan Pasal 16 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1 dan 2, huruf e angka 1 dan 2, huruf f angka 1 dan 2, ayat (6)
10. Perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf d angka 1 dan 2 huruf e angka 1 dan 2, huruf f angka 1 dan 2, dan ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA KENDARI
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan sosial ekonomi di masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh di dalam perkembangan bidang usaha industri, untuk itu perlu adanya penataan dan perlindungan dalam rangka menciptakan iklim dunia usaha yang sehat agar lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; Perpres No. 36 Tahun 2010; Keppres No. 16 Tahun 1987; Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M–IND/PER/6/2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; ketentuan izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri; kewenangan pemberian IUI, izin perluasan dan tanda daftar industri; kewajiban pemegang IUI, izin perluasan dan tanda daftar industri; pembinaan, pelaporan dan pengawasan; peringatan, pembekuan dan pencabutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna pengembangan usaha pelayanan
Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat,
maka perlu memperluas cakupan pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum Pekalongan; bahwa untuk memperluas cakupan pelayanan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penambahan penyertaan modal, penggunaan penambahan penyertaan modal, penganggaran penambahan penyertaan modal, bentuk penambahan penyertaan modal, pencairan penambahan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2013
-bahwa dalam upaya mewujudkan terpeliharanya situasi dan kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Wakatobi yang kondusif, maka perlu adanya ketentuan khusus yang mengatur tentang Ketertiban Umum;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
- U ndang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
Perda Ini Mengatur Tentang KETENTUAN UMUM, KEWAJIBAN, LARANGAN, TERTIB LINGKUNGAN DAN TEMPAT HIBURAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan
ABSTRAK:
bahwa fungsi utama jalan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat meliputi pemanfaatan bagian-bagian jalan mencakup ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawas jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Bagian Jalan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Bagian Dan Fungsi Jalan;
3. Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan;
4. Izin, Rekomendasi, Dan Dispensasi;
5. Pembinaan Dan Pengendalian;
6. Ketentuan Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat