Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penambahan penyertaan modal, penggunaan penambahan penyertaan modal, penganggaran penambahan penyertaan modal, bentuk penambahan penyertaan modal, pencairan penambahan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat