Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; ketentuan izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri; kewenangan pemberian IUI, izin perluasan dan tanda daftar industri; kewajiban pemegang IUI, izin perluasan dan tanda daftar industri; pembinaan, pelaporan dan pengawasan; peringatan, pembekuan dan pencabutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat