Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama Obyek dan Subyek;Golongan Retribusi;Ketentuan Perizinan;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Instansi Pemungut;Ketentuan Penyidikan;Pembinaan Pengawasan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Khusus;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat