Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 14 Tahun 2013

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama Obyek dan Subyek;Golongan Retribusi;Ketentuan Perizinan;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Instansi Pemungut;Ketentuan Penyidikan;Pembinaan Pengawasan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Khusus;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
06 November 2013
Tanggal Pengundangan
06 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1005 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan