- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja. Adapun yang diubah adalah : 1. Perubahan Pasal 2 ayat (1) angka 1, angka 5, angka 7 dan angka 9; 2. Perubahan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (6); 3. Perubahan Pasal 7 ayat (1) huruf f; 4. Perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf e angka 1 dan 2 5. Perubahan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (6) 6. Perubahan Pasal 11 ayat (1) huruf e angka 1 dan 2 serta ayat (6) 7. Perubahan Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2 huruf e angka 1 dan 2, dan ayat (6); 8. Perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 1 dan ayat (6) 9. Perubahan Pasal 16 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1 dan 2, huruf e angka 1 dan 2, huruf f angka 1 dan 2, ayat (6) 10. Perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf d angka 1 dan 2 huruf e angka 1 dan 2, huruf f angka 1 dan 2, dan ayat (6)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat