pelayanan publik
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraanpelayanan publikdi KabupatenBulukumba secara terpadu dan berkelanjutandalamupayamemenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang profesional, untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999; 7. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008; 8. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009;
- MENGATUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 29 halaman
|