penyelenggaraan-kerja-sama-daerah-luar-negeri
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dan Kerja Sama Luar Negeri
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 195
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dalam rangka
menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom, Daerah
diberi kewenangan untuk melakukan
Kerja Sama baik Kerja Sama antar
Daerah, Kerja Sama dengan Pihak
Ketiga, maupun Kerja Sama dengan
pihak luar negeri;
b. bahwa Kerja Sama Daerah dan Kerja
Sama Luar Negeri merupakan sarana strategis untuk menyerasikan
pembangunan dan potensi antar
Daerah, mendayagunakan Barang
Milik Daerah dan mendorong
investasi Daerah guna meningkatkan
pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat sesuai tujuan otonomi
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaran Kerja Sama Daerah
dan Kerja Sama Luar Negeri.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2009; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur dan/atau Bupati/Walikota
lain atau Walikota dengan Pihak Ketiga yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para pihak dan kesepakatan antara
Walikota dengan Pihak Luar Negeri yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
- 104 Halaman
|