Peraturan Daerah Tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Bagian Dan Fungsi Jalan; 3. Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan; 4. Izin, Rekomendasi, Dan Dispensasi; 5. Pembinaan Dan Pengendalian; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Peralihan; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat