Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KOTA KEDIRI TAHUN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2013 telah dianggarkan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik, sehingga untuk efektifitas pelaksanaannya perlu menetapkanPeraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Kediri Tahun 2013;
1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-UndangNomor32Tahun2004tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2004
Nomor125,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun
2008 Nomor59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang–Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-UndangNomor10Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5009);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan KeuanganKepadaPartai Politik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 18, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor
4972);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata CaraPenghitungan, Penganggaran dalamAPBD,Pengajuan,Penyaluran, danLaporanPertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya.
Besarnya Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 13 Tahun 2012tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik kota Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2013
PERWALI Kota Tegal No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah Kota Tegal
Mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota
Tegal Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Daerah Kota Tegal, perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas
Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran IV Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Permukiman
dan Tata Ruang Kota Tegal Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 dan penambahan angka 8 pada Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 diubah.
32 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemrintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur mengenai rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013, dan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013 tanggal 6 Pebruari 2013 bahwa sehubungan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang belum menyediakan rumah jabatan / dinas untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
Pemerintah Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Kepala Daerah berserta perangkat daerah lainnya tunjangan perumahan bagian dari tunjangan kesejahteraan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2013.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah KotaSsurakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam angka memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja serta disiplin kerja perlu peningkatan dan perubahan jumlah tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan calon PNS di lingkungan Pemko Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 55 Tahun 2012 tentang tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja bagi PNS dan calon PNS Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1974; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 12 Tahun 2006; Perpres No 26 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I angka 1 huruf a angka 8, angka 14 dan angka 15 dan huruf d, ketentuan tabel 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 55 Tahun 2012 diubah.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota palopo
Nomor: 900/139/Keu/IV/2013 Tanggal 4 April 2013 perihal
Usul Pergeseran Anggaran;
b. bahwa sesuai lampiran Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah Tahun Anggaran 2013 Romawi V. point ke-14, perlu melakukan perubahan pada sisi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa berdasarkan Persetujuan Pimpinan DPRD Kota Palopo
Nomor 170/139/DPRD-K/IV/2013 tanggal 08 April 2013;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Huruf b, dan huruf e diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Palopo;
1. Undang-Undang
Nomor 28
Tahun
1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
14. Peraturan Citerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
PASAL I : Ketentuan clalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor
30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 pada organisasi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah
pada sisi objek belanja tidak terduga dan Sekretariat Daerah
pada Belanja langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Per-at.ur an Walikota ini dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor
30 Tahun 2012
PASAL II : Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan clan
Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini
dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan
anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka proses percepatan penanggulangan
kemiskinan di Kota Pekalongan, perlu diupayakan keberlanjutan
Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PDPMMandiri) yang merupakan prakarsa daerah dalam rangka menunjang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (.PNPM-Mandiri Perkotaan) dengan pemberian dana Bantuan Langswig Masyarakat (BLM); bahwa untuk lebih memacu peran masing - masing Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya penanggulangan kemiskinan maka perlu ditetapkan rincian alokasi dan kriteria pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota
Pekalongan Tahun 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerimah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip - prinsip pengelolaan, pemanfaatan dana, mekanisme dan pemanfaatan BLM, penetapan lokasi replikasi PLPBK, waktu pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan Walikota Nomor 12A Tahun 2012 dicabut.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata
Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Surat Pemberitahuan Objek Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran; Pelaporan; Pemberian Honorarium; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat