PASAL I : Ketentuan clalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 pada organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada sisi objek belanja tidak terduga dan Sekretariat Daerah pada Belanja langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran Per-at.ur an Walikota ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 PASAL II : Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat