Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013

Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip - prinsip pengelolaan, pemanfaatan dana, mekanisme dan pemanfaatan BLM, penetapan lokasi replikasi PLPBK, waktu pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
04 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2013
Tanggal Berlaku
04 Februari 2013
Sumber
BD.2013/No.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 12A Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan