tunjangan perumahan bagi anggota dprd
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemrintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur mengenai rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013, dan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013 tanggal 6 Pebruari 2013 bahwa sehubungan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang belum menyediakan rumah jabatan / dinas untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Pemerintah Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Kepala Daerah berserta perangkat daerah lainnya tunjangan perumahan bagian dari tunjangan kesejahteraan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2013.
- 5 hlm
|