Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 10 Tahun 2013

PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KOTA KEDIRI TAHUN 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya. Besarnya Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD tahun 2009.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KOTA KEDIRI TAHUN 2013
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
02 April 2013
Tanggal Pengundangan
02 April 2013
Tanggal Berlaku
02 April 2013
Sumber
BD No 10
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan