Bantuan KEUANGAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KOTA KEDIRI TAHUN 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2013 telah dianggarkan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik, sehingga untuk efektifitas pelaksanaannya perlu menetapkanPeraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Kediri Tahun 2013;
- 1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-UndangNomor32Tahun2004tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2004
Nomor125,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun
2008 Nomor59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang–Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-UndangNomor10Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5009);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan KeuanganKepadaPartai Politik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 18, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor
4972);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata CaraPenghitungan, Penganggaran dalamAPBD,Pengajuan,Penyaluran, danLaporanPertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
- Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya.
Besarnya Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD tahun 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 13 Tahun 2012tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik kota Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 Halaman
|