bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah di perkotaan perlu dibentuk kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku maka pemerintah kabupaten melakukan pengawasan; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan kelurahan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, tata kerja, keuangan, lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017
APBDPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Flores Timur No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun2 012 tentang Penyertaan Modal.
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal diubah pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,
maka dipandang perlu mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai
lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung
jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2010.
98 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 1.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi,
maka Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 1 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAER.AH KABUPATEN BULUh.""lJMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMiNISTP..ASI KEPENDUDUKAl"l
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelayanan
administrasi kependudukan sejalan
dengan ditetapkannya Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau;
1
Mengingat
b. bahwa sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kepeududukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 33, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4235);
3
8. Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125 Tambahan
Lerubaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tabun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomo:r 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor l 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nouior 32
Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 954
Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
569);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
5
Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pe:::nbagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4737)
18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008 Tentang Persyaratan dan Tata
Cara PendaftaYan dan Pencatatan
Sipil;
19. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional.
MEMUTUSKAN :
DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAA.t'J ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
Paeal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabunaten Bulukurnba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diubah sebagai berikut :
1. Keteni:uan Pasal 80 ditambah satu ayat sehlngga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 80
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi d.enda apabila melampaui batas waktu pelapcran Peristiwa Kcpendudukan sebagai berikut:
a. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggai Terbatas atau Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pas81 12 ayat (2);
b. pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana climaksud dalam Pasal 12 ayat (2};
1. pindah ke daerah lain bagi Orang Asing yang merniliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1);
J. pindah datang dari luar negeri bagi penduduk
Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1);
c. melaporkan susunan
penduduk Warga sebagaimana dimaksud ( l);
keluarganya bagi
Negara Indonesia dalam Pasal 14 ayat
k. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana climaksud dalam Pasal 28 ayat (!);
d. meiaporkan susunan keluarganya bagi penduduk Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana climaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. mem.iliki KTP bagi penduduk WNl yang mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l);
f. memiliki KTP bagi penduduk WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah
ka�'lli atau pernah kawin sebagaim.ana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat [I]:
g. meniiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1);
h. pindah ke daerah lain bagi penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1);
1. Orang asing yang memiliki 1Z1n tinggai terbatas yang telah berubah status menjacli orang asing yang merniliki izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
( 1);
m. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 30 ayat
( 1 );
n. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
(2) Denda administratif sebagaim.ana dimaksud pada ayat (1) ad.alah sebagai berikut:
Pindah datangmatau orang asing
yang memiliki Izin
b. Tine:e:al Tetap
Pindah datang ke
Rp.100.000,•
luar negen bagi penduduk Warga
Negara Indonesia
yang terlambat
pelaporannya 1
(satu) bulan
c. Melaporkan Rp.25.000,-
susunan keluarganya dan penggantian KK
yang
I rusak/hilang
Rp.200.000,-
I, d.
Memiliki _KTP bagi I Rp.75.000,- 1
pendudu� yang
mencapai umur
17 (tujuh belas)
1 tahun atau sudah I
I kawin atau
pernah kawin
yang terlambat pelaporannya 6 enam bulan
e. Penerbitan Rp.75.000,-
perpanjangan
KTP bagi wajib
KTP yang lalai dan terlambat pelaporannya . 6
(enam) bulan
2. Ketentuan Pasal 81 ayat (2) diubah sehingga
berbunyi sebagrd berik:ut:
Pasal 81
(1) Setiap Penduduk clikenai sanksi denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (1):
b. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2):
c. pembatalan perkawinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
d. perceraian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat ( 1);
e. pembatalan perr-eraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat ( 1);
f. pengang.'katan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2):
g. pengakuan anak sebagci.imana dimaksud dalam Pasal 46 ayat ( 1):
h. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat ( 1);
i. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2);
J. perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 49 ayat (1); atau
k. Peristiwa Penting lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) adalah :
Rp.150.000,- Rp.500.000,- I
J. Perubahan status kewarga ne araan
k. Peristiwa
Rp.100.000,- Rp.250.000,- Rp.100.000,- I Rp.250.000,-
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku nada tanggal
diundangkan. �
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah mi dengan
3. Ketentuan Bab XIIl Pasal 86 ditambah 1 ayat,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
penernpatannya dalarn Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
( 1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengelolaan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan beriakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Karanganyar telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/062/2008
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten
Karanaganyar Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
agar Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2008 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2008.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mentapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai
berikut :
1. Pendapatan Rp 715.680.264.650,00
2. Belanja Rp 796. 487.631.717,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan dari hasil evaluasi beberapa Peraturan Daerah di bidang pajak dan retrlbusi, maka dipandang perlu mengadakan penyesuaian materi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan b diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jala;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1969; Negara 3394); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Noror 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Kepres Nomor 133 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3032. K/MEM/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987; eraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 tahun 2000 pada Pasal 1, Pasal 5 dan Pasal 6. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2003.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat