Peraturan ini mentapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut : 1. Pendapatan Rp 715.680.264.650,00 2. Belanja Rp 796. 487.631.717,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat