MEMUTUSKAN : DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAA.t'J ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Paeal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabunaten Bulukurnba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diubah sebagai berikut : 1. Keteni:uan Pasal 80 ditambah satu ayat sehlngga berbunyi sebagai berikut : Pasal 80 (1) Setiap Penduduk dikenai sanksi d.enda apabila melampaui batas waktu pelapcran Peristiwa Kcpendudukan sebagai berikut: a. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggai Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pas81 12 ayat (2); b. pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana climaksud dalam Pasal 12 ayat (2}; 1. pindah ke daerah lain bagi Orang Asing yang merniliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1); J. pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1); c. melaporkan susunan penduduk Warga sebagaimana dimaksud ( l); keluarganya bagi Negara Indonesia dalam Pasal 14 ayat k. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana climaksud dalam Pasal 28 ayat (!); d. meiaporkan susunan keluarganya bagi penduduk Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana climaksud dalam Pasal 14 ayat (2); e. mem.iliki KTP bagi penduduk WNl yang mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l); f. memiliki KTP bagi penduduk WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah ka�'lli atau pernah kawin sebagaim.ana dimaksud dalam Pasal 15 ayat [I]: g. meniiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); h. pindah ke daerah lain bagi penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1); 1. Orang asing yang memiliki 1Z1n tinggai terbatas yang telah berubah status menjacli orang asing yang merniliki izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat ( 1); m. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 30 ayat ( 1 ); n. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2). (2) Denda administratif sebagaim.ana dimaksud pada ayat (1) ad.alah sebagai berikut: Pindah datangmatau orang asing yang memiliki Izin b. Tine:e:al Tetap Pindah datang ke Rp.100.000,• luar negen bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang terlambat pelaporannya 1 (satu) bulan c. Melaporkan Rp.25.000,- susunan keluarganya dan penggantian KK yang I rusak/hilang Rp.200.000,- I, d. Memiliki _KTP bagi I Rp.75.000,- 1 pendudu� yang mencapai umur 17 (tujuh belas) 1 tahun atau sudah I I kawin atau pernah kawin yang terlambat pelaporannya 6 enam bulan e. Penerbitan Rp.75.000,- perpanjangan KTP bagi wajib KTP yang lalai dan terlambat pelaporannya . 6 (enam) bulan 2. Ketentuan Pasal 81 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagrd berik:ut: Pasal 81 (1) Setiap Penduduk clikenai sanksi denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal: a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (1): b. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2): c. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); d. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat ( 1); e. pembatalan perr-eraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat ( 1); f. pengang.'katan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2): g. pengakuan anak sebagci.imana dimaksud dalam Pasal 46 ayat ( 1): h. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat ( 1); i. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2); J. perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 49 ayat (1); atau k. Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah : Rp.150.000,- Rp.500.000,- I J. Perubahan status kewarga ne araan k. Peristiwa Rp.100.000,- Rp.250.000,- Rp.100.000,- I Rp.250.000,- Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku nada tanggal diundangkan. � Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan 3. Ketentuan Bab XIIl Pasal 86 ditambah 1 ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut : penernpatannya dalarn Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 86 ( 1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengelolaan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Dengan beriakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat