Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Flores Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Larantuka
Tanggal Penetapan
15 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2021
Tanggal Berlaku
19 Juli 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Flores Timur No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan