Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
02 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2010
Tanggal Berlaku
02 Maret 2010
Sumber
LD.2010/No.172
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sukoharjo No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan