PERDA Kab. Temanggung No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD Tahun 2012 No.18/TLD No.18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan maka kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peran penting
dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi
masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba yang
terkandung di dalamnya sebagai akibat perlakuan selama
produksi dan peredaran bahan pangan asal hewan. Dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas
sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman,
sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan wawasan dan
paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan
sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan
pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi
manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Untuk menjamin kepastian terselenggaranya peternakan dan kesehatan
hewan diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis
peternakan dan kesehatan hewan.Air yang dipergunakan untuk kepentingan peternakan dan kesehatan
hewan harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai
peruntukkannya. Penyediaan dan pengembangan benih, bibit dan/atau bakalan
dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan
kemampuan ekonomi kerakyatan. Budi daya ternak dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan
peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2012.
31 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya untuk meningkatkan terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban pemakai jalan dari gangguan, ternak yang berkeliaran secara bebas dan gangguan ternak terhadap tanaman pangan dan perkebunan serta tanaman pekarangan, maka perlu diadakan pengaturan, penertiban ternak dengan melakukan pengawasan dan pemeliharaan intensif, berdaya guna dan berhasil guna;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penertiban Ternak, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Wewenang Penangkapan;
3. Kewajiban dan Larangan Pemilik Ternak;
4. Kewajiban dan Larangan Petugas;
5. Syarat-syarat Penangkapan;
6. Biaya Penangkapan, Biaya Pemeliharaan, dan Uang Tebusan;
7. Penjualan Ternak Tangkapan;
8. Keberatan dan Ganti Rugi;
9. Pengawasan;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2012 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Agribisnis
ABSTRAK:
a. bahwa agribisnis memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap perekonomian Daerah,
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan
mempunyai peranan penting dalam ikut menjaga
kelestarian lingkungan hidup, sehingga perlu
dikembangkan di Kabupaten Purworejo;
b. bahwa penduduk Kabupaten Purworejo mayoritas
hidup terkait dengan sektor pertanian, untuk itu
perlu dilakukan pengembangan agribisnis secara
terintegrasi, menyeluruh, efisien dan efektif serta
partisipatif;
c. bahwa agar pengembangan agribisnis di Daerah
dapat berjalan secara terarah dan mempunyai
landasan hukum yang jelas, maka perlu
mengatur pengembangan agribisnis dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Replubik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
3 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
27 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
28 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan agribisnis;
b. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
c. pengembangan agribisnis;
d. sistem pemasaran;
e. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
f. sistem informasi;
g. penelitian dan pengembangan;
h. pemberdayaan;
i. peran serta masyarakat.
j. kelembagaan; dan
k. pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan kesempatan berusaha, kesejahteraan rakyat dan terciptanya iklim usaha peternakan yang mampu menunjang pengembangan peternakan dan usaha pemotongan hewan/unggas, perlu ditunjang dengan penyelenggaraan yang tepat tertib dan teratur.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PENYELENGGARA USAHA PETERNAKAN ;
BAB III
USAHA PETERNAKAN ;
BAB IV
PROSES PERIJINAN;
BAB V
RUMAH POTONG HEWAN/UNGGAS DAN
TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS;
BAB VI
JENIS USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VII
PERIJINAN USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN USAHA DAN PEMEGANG
TANDA PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT ;
BAB IX
PENOLAKAN DAN PENCABUTAN IJIN ;
BAB X
JANGKA WAKTU IJIN ;
BAB XI
LOKASI USAHA ;
BAB XII
KEMITRAAN USAHA PETERNAKAN ;
BAB XIII
BIMBINGAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIKAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, maka Ijin Usaha dan / Tanda Daftar Peternakan Rakyat yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sampai habis masa berlakunya.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/No.12, TLD No.12.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kebersihan, keindahan Kota dan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una perlu adanya pengaturan, pengendalian dan pengawasan mobilitas hewan ternak sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan mengganggu ketertiban dan kebersihan Kota/Desa; pencemaran yang mengganggu kebersihan Kota/Desa oleh hewan ternak dapat menimbulkan dampak pada kesehatan masyarakat terutama dampak kotoran hewan ternak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Penertiban Hewan Ternak.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No.45 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan dan Penertiban Hewan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang penangkapan; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; syarat-syarat penangkapan; biaya penangkapan, biaya pemeliharaan dan uang tebusan; penjual ternak tangkapan; keberatan dan ganti rugi; pengawasan; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2008
8 Halaman, Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian rakyat dan mendukung kesempatan berusaha bagi masyarakat khususnya usaha penggilingan padi maka perlu diatur perizinan bagi usaha penggilingan padi;
b. bahwa dalam rangka penciptaan persaingan usaha yang sehat, peningkatan kesadaran hukum, ketertiban dan keamanan dalam perizinan usaha penggilingan padi maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa dalam hal perizinan pengusahaan penggilingan padi diberikan oleh Bupati/ Kepala Daerah yang bersangkutan jika pengusaha /calon pengusaha adalah warganegara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang tidak mempergunakan modal asing sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Izin untuk dapat melakukan setiap kegiatan/usaha yang dilakukan dengan menggunakan mesin huller dan penyosoh beras yang ditujukan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras sosoh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban penyelenggaraan pemotongan hewan potong agar diperoleh daging yang aman, sehat, utuh dan halal perlu dilakukan di tempat pemotongan hewan yang memadai; bahwa untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk mengatur penanganan daging serta hasil ikutan di Kabupaten Klaten maka perlu mengatur tentang pemotongan hewan dan penanganan daging serta hasil ikutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai Semua pemotongan hewan/unggas wajib dilakukan di RPH atau RPU atau tempat pemotongan hewan/unggas yang ditetapkan oleh Bupati kecuali untuk keperluan ibadah/ keagamaan dan/atau upacara adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat