Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2012

PENGAWASAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan dan Penertiban Hewan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang penangkapan; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; syarat-syarat penangkapan; biaya penangkapan, biaya pemeliharaan dan uang tebusan; penjual ternak tangkapan; keberatan dan ganti rugi; pengawasan; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/No.12, TLD No.12.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 1088 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan