PEMOTONGAN HEWAN - PENANGANAN DAGING
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban penyelenggaraan pemotongan hewan potong agar diperoleh daging yang aman, sehat, utuh dan halal perlu dilakukan di tempat pemotongan hewan yang memadai; bahwa untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk mengatur penanganan daging serta hasil ikutan di Kabupaten Klaten maka perlu mengatur tentang pemotongan hewan dan penanganan daging serta hasil ikutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008.
- PERDA ini mengatur mengenai Semua pemotongan hewan/unggas wajib dilakukan di RPH atau RPU atau tempat pemotongan hewan/unggas yang ditetapkan oleh Bupati kecuali untuk keperluan ibadah/ keagamaan dan/atau upacara adat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
- 26 hal
|