Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan agribisnis; b. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya; c. pengembangan agribisnis; d. sistem pemasaran; e. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; f. sistem informasi; g. penelitian dan pengembangan; h. pemberdayaan; i. peran serta masyarakat. j. kelembagaan; dan k. pengendalian dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat