Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penertiban Ternak, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang Penangkapan; 3. Kewajiban dan Larangan Pemilik Ternak; 4. Kewajiban dan Larangan Petugas; 5. Syarat-syarat Penangkapan; 6. Biaya Penangkapan, Biaya Pemeliharaan, dan Uang Tebusan; 7. Penjualan Ternak Tangkapan; 8. Keberatan dan Ganti Rugi; 9. Pengawasan; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat