Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 39, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 41, perubahan Pasal 42, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 58, perubahan Pasal 60, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 66.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat