Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan, perlu diatur tentang pengelolaan barang milik daerah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 ;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Nomor 8 Tahun 2000 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pengelolaan Barang Milik Daerah
3.Maksud Dan Tujuan
4.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
5.Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran
6.Pengadaan
7.Penerimaan Dan Penyaluran
8.Penggunaan
9.Penata Usahaan
10.Pemanfaatan
11.Pengamanan Dan Pemeliharaan
12.Penilaian
13.Penghapusan
14.Pemindahtanganan
15.Pengawasan Dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 27 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden No. 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Perda Kab. Batang Hari No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan Pemanfaatan; Pengamatan dan Pemeliharaan; Penilaian, Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
28 hlm.; Penjelasan 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004, daerah mempunyai kewenangan mengelola Sumber Daya Alam bidang Pertambangan Umum yang tersedia diwilayahnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi daerah, maka pelayanan, pengawasan dan pengendalian di bidang pertambangan perlu dikelola secara intensif dengan mengerahkan segenap pikiran agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik; Utuk pengembangan dan pemanfaatan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM, yang meliputi; RUANG LINGKUP; WILAYAH PERTAMBANGAN; WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB; IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK; HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; REKLAMASI BEKAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; TENGGANG WAKTU IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; HUBUNGAN PEMEGANG KUASA PERTAMBANGAN DENGAN PEMILIK HAK ATAS TANAH; BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PEMINDAHAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KEMITRAAN USAHA PERTAMBANGAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENYIDIK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Perbup sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
26 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik maka perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas pengelolaan barang milik daerah,penggolongan barang milik daerah, keudukan, wewenangm tugas dan fungsi, perencanaan kebutuhan dan pengadaan, penerimaan, pemeriksaan, dan penyaluran, penggunaan, penatasusahaan, pemeliharaan, penghapusan, peindahtanganan, penjualan, tukar menukarm hibah, dan penyertaan modal, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pengelolaan barang milik daerah yang dipisahkan, pembinaan pengendalian dan pengawasan, pebiayaan dan pemberian insentif, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang, sengketa barang milik daerah, sanksi adminitrasi, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2007.
54 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang Daerah perlu dikelola secara baik, efektif dan efesien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; Dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara tertib dan profesional; Perda Kab. Kerinci No. 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dan Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2005 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan dan Operasional Dinas Milik Pemerintah Kab. Kerinci sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu digantikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP RINomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI; PERENCANAAN DAN PENGADAAN; PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PENGHAPUSAN; PEMINDAHTANGANAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG; SENGKETA BARANG DAERAH; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci Nomor 4 Tahun 2005 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
50 hlm.; Penjelasan 29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan
daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib
agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah, perlu
dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara
professional; bahwa sesuai dengan pasal 74 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di
atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Penerimaan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 pada bagian Dasar Hukum Mengingat peraturan perundang-undangan angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, dan angka 30 dihapus, Pasal 67 ditambah 1 ayat baru, dan pasal 71 huruf b disempurnakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 bahwa pengelolaan barang Daerah diatur dalam Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturn Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
11. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2)
dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka
perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Asas,
Ruang Lingkup,
Wewenang Dan Tanggungjawab,
Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran,
Pengadaan,
Penerimaan Dan Penyaluran,
Penggunaan,
Penatausahaan,
Pemanfaatan,
Pengamanan Dan Pemeliharaan,
Penilaian,
Penghapusan,
Pemindahtanganan,
Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan,
Pembiayaan,
Tuntutan Ganti Rugi,
Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
72 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2007
PERDA Kab. Bengkayang No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi barang daerah secara berkesinambungan dan bertanggung jawab, sesuai kewenangan yang diberikan oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Perda ini didasarkan atas aturan-aturan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Perncanaan Kebutuhan dan penganggaran;
4. Pengadaan;
5. Penggunaan;
6. Pemanfaatan;
7. Pengamanan dan Pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembukuan;
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
13. Ganti Rugi dan Sanksi;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat