Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini melakukan pengubahan atas materi pokok Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai berikut: 1. Maksud dan Tujuan; 2. Ruang Lingkup; 3. Perencanaan dan Pengadaan; 4. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
09 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2012
Tanggal Berlaku
12 Juli 2012
Sumber
LD.2012/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. BENGKAYANG: 22 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
    bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan