Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Perncanaan Kebutuhan dan penganggaran; 4. Pengadaan; 5. Penggunaan; 6. Pemanfaatan; 7. Pengamanan dan Pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Penghapusan; 10. Pemindahtanganan; 11. Pembukuan; 12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 13. Ganti Rugi dan Sanksi; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat