Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2007

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Perncanaan Kebutuhan dan penganggaran; 4. Pengadaan; 5. Penggunaan; 6. Pemanfaatan; 7. Pengamanan dan Pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Penghapusan; 10. Pemindahtanganan; 11. Pembukuan; 12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 13. Ganti Rugi dan Sanksi; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2008
Tanggal Berlaku
07 Januari 2008
Sumber
LD.2007/NO.12, TLD No.12, LL KAB. SINTANG: 24 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
  2. PERDA Kab. Bengkayang No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
    bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan