Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Wewenang Dan Tanggungjawab, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan Dan Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat