Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pengelolaan Barang Milik Daerah 3.Maksud Dan Tujuan 4.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 5.Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran 6.Pengadaan 7.Penerimaan Dan Penyaluran 8.Penggunaan 9.Penata Usahaan 10.Pemanfaatan 11.Pengamanan Dan Pemeliharaan 12.Penilaian 13.Penghapusan 14.Pemindahtanganan 15.Pengawasan Dan Pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat