Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2008

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pengelolaan Barang Milik Daerah 3.Maksud Dan Tujuan 4.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 5.Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran 6.Pengadaan 7.Penerimaan Dan Penyaluran 8.Penggunaan 9.Penata Usahaan 10.Pemanfaatan 11.Pengamanan Dan Pemeliharaan 12.Penilaian 13.Penghapusan 14.Pemindahtanganan 15.Pengawasan Dan Pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
21 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2008
Tanggal Berlaku
23 Januari 2008
Sumber
LD.2008/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1001 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan