Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM, yang meliputi; RUANG LINGKUP; WILAYAH PERTAMBANGAN; WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB; IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK; HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; REKLAMASI BEKAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; TENGGANG WAKTU IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; HUBUNGAN PEMEGANG KUASA PERTAMBANGAN DENGAN PEMILIK HAK ATAS TANAH; BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PEMINDAHAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KEMITRAAN USAHA PERTAMBANGAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENYIDIK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat