Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2007

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas pengelolaan barang milik daerah,penggolongan barang milik daerah, keudukan, wewenangm tugas dan fungsi, perencanaan kebutuhan dan pengadaan, penerimaan, pemeriksaan, dan penyaluran, penggunaan, penatasusahaan, pemeliharaan, penghapusan, peindahtanganan, penjualan, tukar menukarm hibah, dan penyertaan modal, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pengelolaan barang milik daerah yang dipisahkan, pembinaan pengendalian dan pengawasan, pebiayaan dan pemberian insentif, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang, sengketa barang milik daerah, sanksi adminitrasi, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
02 November 2007
Tanggal Pengundangan
02 November 2007
Tanggal Berlaku
02 November 2007
Sumber
LD.2007/No,17
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan