Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Tengahadalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran
dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas adalah meliputi:
a. penyandang disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
b. Penyandang disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan downsyndrom.
c. Penyandang Disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain meliputi : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangsuan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
d. Penyandang Disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak hidup;
b. hak bebas dari stigma;
c. hak privasi;
d. hak keadilan dan perlindungan hukum;
e. hak pendidikan;
f. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. hak kesehatan;
h. hak politik;
i. hak keagamaan;
j. hak keolahragaan;
k. hak kebudayaan dan pariwisata;
l. hak kesejahteraan sosial;
m. hak disabilitas;
n. hak pelayanan publik;
o. hak pelindungan dari bencana;
p. hak habilitasi dan rehabilitasi;
q. hak konsesi;
r. hak pendataan;
s. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. hak kewarganegaraan; dan
v. Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Cilacap Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan pengarusutaamaan gender di Kabupaten Cilacap, maka guna melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender sebagai satu kesatuan dimensi integrasi dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah perlu disusun Rencana Aksi Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Uu No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nassional Tahun 2005-2025; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan UU No, 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ; Perda Kab Cilacap No. 23 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cilacap Tahun 2005-2025; Perda Kab Cilacap No. 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan ANak; Perda Kab Cialcap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017-2022
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender (PUG); Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
1. Penyandang disabilitas di Kabupaten Pesisir Barat adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pesisir Barat.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
4. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Pesisir Barat
Pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran serta penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 556
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi hak atas akses pendidikan perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
b. bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses pendidikan untuk meningkatkan kualitas diri dan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
1. UU No. 20 Tahun 2003;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
4. PP No. 19 Tahun 2005;
5. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaima telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;
6. PP No. 55 Tahun 2007;
7. Permendibud No. 44 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang tata cara PPDB, jalur pendaftaran PPDB, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua / wali, jalur prestasi, pelaksanaan PPDB, pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
37 halaman (45 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, perlu adanya upaya Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan di daerah;
b. bahwa guna mendukung terwujudnya
Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender;
3. Tujuan Pedoman Pelaksanaan PUG;
4. Perencanaan dan Pelaksanaan;
5. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah daerah dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender, perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 49 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 37 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1988; Inspres No 9 Tahun 2000; Permendagri No 15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VII Bab dan 17 Pasal. Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1); Bab II Maksud dan Tujuan (Pasal 2-Pasal 3); Bab III Perencanaan dan Pelaksanaan PUG (Pasal 4-Pasal 10); Bab IV Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (Pasal 11); Bab V Pelaporan/Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 12-Pasal 15); Bab VI Pembiayaan (Pasal 16); Bab VII Ketentuan Penutup (Pasal17).
Pedoman pelaksanaan PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada lembaga Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya dalam penyelenggaraan atau pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masih
diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui
penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi
atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif
gender dalam rangka mendukung pembangunan
di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu
strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan
seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh
peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat
pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi
keadilan dan kesetaraan gender. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Nasional mengamanatkan bagi Lembaga
Pemerintah baik tingkat Pusat maupun Daerah untuk
mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam
pembangunan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun
2019
Ruang lingkup PUG meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan;
b. pemberdayaan;
c. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
d. partisipasi masyarakat;
e. pembinaan; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pasaman Tahun 2019-2020,
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah
b. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 050/57/1/Sosbud-pem/Bappeda-2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender bagi Pemerintah Kab/Kota Se-Sumatera Barat Tahun 2020 perlu merubah Peraturan Bupati Pasaman Nomor Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pasaman Tahun 2019-2020,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 39 Tahun 2006
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 8 Tahun 2008
Permendagri No. 15 Tahun 2008
Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Perda Kab. Pasaman No. 3 Tahun 2011
Mengubah Ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Pasaman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pasaman Tahun 2019-2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Pasaman Nomor 08 Tahun 2019
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 7 Tahun 2020
Hak Asasi Manusia - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow; b.bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah masih diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender; c. bahwa dalam rangka mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan dengan peraturan bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80.
Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf k Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, yang menyatakan bahwa kelompok kerja pengarusutamaan gender kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun rencana aksi daerah pengarusutamaan gender di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan rencana aksi daerah pengarusutamaan gender kabupaten solok selatan tahun 2020 dengan peraturan bupati;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Permendagri No 15 Tahun 2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Solok Selatan No 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 3 Tahun 2019; Perbup Solok Selatan No 58 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat VI Bab, 8 Pasal, dan 1 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kedudukan; Bab III Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab IV SIstematika; Bab V Pemantauan dan Evaluasi; Bab VI Ketentuan Penutup. Rencana aksi daerah pengarusutamaan gender merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat