Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2020

Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup PUG meliputi: a. perencanaan dan pelaksanaan; b. pemberdayaan; c. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; d. partisipasi masyarakat; e. pembinaan; dan f. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
15 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2020
Tanggal Berlaku
16 Juli 2020
Sumber
BD.2020/12
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan