Peraturan ini memuat VI Bab, 8 Pasal, dan 1 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kedudukan; Bab III Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab IV SIstematika; Bab V Pemantauan dan Evaluasi; Bab VI Ketentuan Penutup. Rencana aksi daerah pengarusutamaan gender merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat