Peraturan Bupati ini memuat VII Bab dan 17 Pasal. Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1); Bab II Maksud dan Tujuan (Pasal 2-Pasal 3); Bab III Perencanaan dan Pelaksanaan PUG (Pasal 4-Pasal 10); Bab IV Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (Pasal 11); Bab V Pelaporan/Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 12-Pasal 15); Bab VI Pembiayaan (Pasal 16); Bab VII Ketentuan Penutup (Pasal17). Pedoman pelaksanaan PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada lembaga Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya dalam penyelenggaraan atau pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat