Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender; 3. Tujuan Pedoman Pelaksanaan PUG; 4. Perencanaan dan Pelaksanaan; 5. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pembinaan; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat