Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah maka tarif Retribusi pelayanan Persampahan/ kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retriubusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Peraturan yang mendasari perda ini adalah: a. UU No. 69 Tahun 1985; b. UU No. 18 Tahun 2008; c. UU No. 25 Tahun 2009; d. UU No. 28 Tahun 2009; e. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; f. PP No. 81 Tahun 2012; Perda Kabupaten Alor No. 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Perubahan Tarif Retribusi; III. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
4 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas PeraturanBupatiRembangNomor 26 Tahun 2016 tentangPenyesuaianTarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010; PeraturanBupati Rembang Nomor7 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 01 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KOTA BAT AM TAHUN 2011 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Perlu membentuk peraturan daerah tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai aturan dari pelaksana UU No.28 Tahun 2009 pasal 2 ayat 2 huruf k 9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Pero1ehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.135 Tahun 2000
Menetapkan peraturan daerah tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Peraturan daerah tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di Daerah yang sesuai dengan kepranataan usaha perlu diselenggarakan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan kon struksi secara optimal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekedaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Usaha Jasa Konstruksi; IUJK; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian IUJK; Masa Berlaku IUJK; Hak Kewajiban Pemegang IUJK; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2002.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Hiburan merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota; bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu potensi PAD sekaligus wujud dari peran serta masyarakat untuk mendukung kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, LL Kab. Kubu Raya : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tafiun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi; Struktur Perhitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Sanksi Administratif; Kedaluarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
14 halaman peraturan dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.01, TLD No. -
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa ketentuan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tidak dapat di implementasikan sehingga perlu disesuaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan maka perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 6 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 09 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 09 Tahun 2018
4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Umum yang belum tercantum dan juga terdapat jenis yang dihapus dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah adalah Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi setiap pelayanan kesehatan di tempat pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, Jenis pelayanan kesehatan, Objek Retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Jenis pelayanan pendidikan serta beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Pada saat Perda ini diberlakukan, maka Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak berlaku
5 HLM; Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
dalam rangka untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, maka di pandang perlu mengubah Peraturan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Dasar Hukum;Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11
Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendapatan asli daerah dari retribusi tempat
rekreasi dan olahraga sangat bermanfaat bagi
peningkatan kesejateraan masyarakat dan
penyelenggaraan pembangunan Daerah;
b. bahwa struktur tarif, obyek dan subyek retribusi
tempat rekreasi dan olahraga masih belum sesuai
dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas
dan kondisi sosial ekonomi sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun
2011 Seri C Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I Pasal 1, diantara angka 17 dan angka
18 disisipkan satu angka yakni 17a; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; 4. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 3 (tiga) BAB
yakni BAB XIA, BAB XIB dan BAB XIC serta diantara
Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni
Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D dan Pasal
17E
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
merubah Perda No 10 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga
jumlah 6 halaman + penjelasan dan lampiran 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat