PERUBAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.01, TLD No. -
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa ketentuan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tidak dapat di implementasikan sehingga perlu disesuaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan maka perlu disesuaikan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 6 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 09 Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 09 Tahun 2018
- 4 halaman.
|