pajak daerah retribusi daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI
DAN OLAH RAGA
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah dari retribusi tempat rekreasi dan olah raga
melalui pemanfaatan sarana dan prasarana fasilitas
olah raga yang telah terbangun yang cukup
representatif dan lengkap untuk dioperasionalkan;
b. bahwa struktur tarif, obyek dan subyek retribusi
tempat rekreasi dan olah raga masih belum sesuai
dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas
dan kondisi sosial ekonomi sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Rekeasi dan Olah Raga;
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2011;
- Materi pokok: mengatur mengenai perubahan lampiran perda terkait tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
- mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Rekeasi dan Olah Raga;
- jumlah 15 halaman
|