Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
Bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan
dan pengeluaran ternak, hewan dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner,
persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakkan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan
hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sub urusan kesehatan hewan dan sub sektor peternakan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Sumber Daya;
Peternakan;
Kesehatan Hewan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Penelitian dan Pengembangan;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
38 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk karena untuk menjamin dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif terpadu dan berkesinambungan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.28 Tahun 2012;
Perda ini menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi Arsip; Layanan Kearsipan; Pengendalian dan Pengawasan; Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat; Larangan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Selatan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Penyertaan Modal;
Tata Cara Penyertaan Modal;
Bagi Hasil Keuntungan;
Pelaporan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air
Minum Berkah Banua (Perseroda).
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum 9 Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Berkah Banua (PERSERODA), berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Hukum;
3. Tempat Kedudukan;
4. Maksud dan Tujuan Pendirian PT. Air Minum Berkah Banua (PERSERODA);
5. Bidang Usaha;
6. Jangka Waktu Berdiri PT. Air Minum Berkah Banua (PERSERODA);
7. Modal dan Saham;
8. Organ PT. Air Minum Berkah Banua (PERSERODA);
9. Kepegawaian;
10. Tata cara Evaluasi;
11. Tata Kelola Perusahaan;
12. Perencanaan dan Pelaporan;
13. Kerja Sama;
14. Pinjaman;
15. Penggunaan dan Penetapan Laba;
16. Pengabungan, Pelaburan, dan Pengambilalihan;
17. Pembubaran dan Likuidasi;
18. Pembinaan dan Pengawasan PT. Air Minum Berkah Banua (PERSERODA);
19. Ketentuan Peralihan ;dan
20. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran
dalam satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana telah
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan
tujuan pembangunan nasional; bahwa dalam Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren
yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pelaksanaannya
sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk
memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan
tradisi dan kekhasannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah, ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, maka Pemerintah Daerah melakukan pengaturan
fasilitasi Pesantren agar penyelenggaraan Pesantren di daerah
dapat optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi
pondok Pesantren untuk kemajuan pendidikan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, FASILITASI PENYELENGGARAAN DAN
DUKUNGAN KEPADA PESANTREN, BEASISWA SANTRI DAN PENGAJAR PONDOK PESANTREN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGHARGAAN, TIM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PESANTREN, KERJA SAMA, PERLINDUNGAN PENYELENGGARAAN PESANTREN, PENDANAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Minat dan Budaya gemar membaca ,gerakan literasi untuk kesejahterahan yang berbasisi inklusi sosial ,serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan berdaya saing dalam kehidupan berbangsa khususnya mesyarakat di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 43 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 13 Tahun 2018;PP No 38 Tahun 2007;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana diuabah dengan P No 72 Tahun 2019;Peraturan kepala perpustakaan nasional No 10 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan ,ketentuan Umum,Ruang lingkup,hak kewajiban dan wewenang,pembentukan penyelenggaraaan dan jenis perpustakaan,Kelembagaan,Kerja sama,larangan,sanksi administratif,penghargaanketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan dalam rangka mengoptimalkan kinerja serta efektifitas organisasi, perlu dilaksanakan Penyederhanaan Birokrasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara 12 Tahun 2016.
Peraturan ini Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Organisasi;
Tata Kerja;
Eselon;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan dalam rangka mengoptimalkan kinerja serta efektifitas organisasi, perlu dilaksanakan Penyederhanaan Birokrasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Organisasi;
Tata Kerja;
Eselon;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat