Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi: a. penyelenggaraan kearsipan; b. pengelolaan arsip dinamis; c. pengelolaan arsip statis; d. autentikasi arsip; e. pengendalian dan pengawasan; f. organisasi profesi, peran aktif masyarakat, dan penghargaan; g. larangan; dan h. sanksi. Ruang lingkup sebagaimana dimaksud meliputi Pemerintahan Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
22 Desember 2022
Sumber
LD Tahun 2022 No. 6, TLD No. 6
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan