- Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi: a. penyelenggaraan kearsipan; b. pengelolaan arsip dinamis; c. pengelolaan arsip statis; d. autentikasi arsip; e. pengendalian dan pengawasan; f. organisasi profesi, peran aktif masyarakat, dan penghargaan; g. larangan; dan h. sanksi. Ruang lingkup sebagaimana dimaksud meliputi Pemerintahan Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat