Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pengelolaan Perpustakaan Bab III Jenis-Jenis Perpustakaan Bab IV Organisasi Profesi Bab V Sinergisitas, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat Bab VI Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi Bab VII Naskah Kuno Bab VIII Hak, Kewajiban dan Larangan Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Pendanaan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat