Perda ini menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi Arsip; Layanan Kearsipan; Pengendalian dan Pengawasan; Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat; Larangan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat