Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Sumber Daya; Peternakan; Kesehatan Hewan; Pembinaan dan Pengawasan; Penelitian dan Pengembangan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat