PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PT. ASABARU DAYACIPTA LESTARI DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU BERDIRI; PEMBUBARAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat