Keputusan Presiden (Keppres) NO. 1, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Menteri Kesehatan Untuk Memegang Tanggung Jawab Pengurusan dan Meneruskan Penyelesaian Pembangunan Rumah Sakit Kanker di Jalan S. Parman Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1975.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Intensifikasi Tebu Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka pemantapan dan peningkatan produksi gula serta peningkatan pendapatan para petani tebu, dipandang perlu untuk menyelenggarakan intensifikasi tanaman tebu rakyat.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Tap MPR Nomor IV/MPR/1973; UU Nomor 5 Tahun 1960; Keppres Nomor 95 Tahun 1963; Keppres Nomor 9 Tahun 1973; Keppres Nomor 11 Tahun 1974; dan Inpres Nomor 4 Tahun 1973.
Inpres ini menginstruksikan terkait intensifikasi tebu rakyat berupa langkah-langkah untuk mengalihkan pengusahaan tanaman tebu untuk produksi gula diatas tanah sewa, ke arah tanaman tebu rakyat dengan produksi gulanya tetap meningkat, sehingga pada akhir Pelita II sudah seluruh produksi tebu merupakan hasil tebu Rakyat.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1975.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 1975
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Gula Kelapa
ABSTRAK:
bahwa produksi gula kelapa yang dihasilkan dari para petani kelapa pada umumnya dan petani penderes pada khususnya dapat dijadikan sebagai suatu usaha peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah, oleh sebab itu dipandangn perlu diatur dengan peraturan daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah pengenaan retribusi gula kelapa yang diperdagangkan keluar daerah yang diberi tanda, dan dicatat serta dibukukan, dan jumlah retribusi yang ditetapkan dan harus dibayarkan ialah Rp 2,000 untuk tiap kg gula kelapa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1976.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1975
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mutatis Mutandis Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 (Lembaran negara nomor 59 tahun 1971) tentang Penjualan kendaraan perorangan Dinas Milik Negara beserta peraturan-peraturan rangkaiannya, bagi kendaraan-kendaraan perorangan dinas milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 1971; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 12/1/14 Tahun 1971
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 beserta peraturan-peraturan rangkaiannya berlaku mutatis mutandis bagi kondaraan perorangan dinas milik pemerintah kabupaten daerah tingkat II Kebumen dan Peraturan ini disebut Peraturan Daerah tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1976.
1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembuatan dan Peredaran Tempe
ABSTRAK:
Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dari gangguan keracunan dan lain sebagainya yang berasal dari makanan tertentu; Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan pembuatan, penjualan dan peredaran tempe yang termasuk makanan sehari-hari bagi masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; Bahwa untuk peningkatan usaha tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 21 tahun 1966 tentang pembuatan dan peredaran tempe (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C Tahun 1967 No. 94);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang No. II tahun 1962;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembuatan dan peredaran tempe yang meliputi ketentuan umum, izin pembuatan, penjualan dan peredaran tempe, pencabutan izin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 1976.
Beberaoa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 21 Tahun 1966 yang tidak sesuai atau tidak lagi dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1975/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Tertib Lalu Lintas Dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan kemajuan dan frekwensi lalu lintas di jalan umum, maka guna menjamin keselamatan dan keamanan umum lalu lintas dalam kota Purbalingga dan kota Bobotsari, dipandang perlu untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata tertib lalu lintas dalam kota Purbalingga dan kota Bobotsari.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Pasal 5 ayat (2), (3) dan pasal 36 Undang-undang No 3 tahun 1965; Pasal 8, pasal 12 ayat (2), (3) dan (4), pasal 84 dan 104 Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan Raya Tahun 1936;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Tata Tertib Lalu Lintas dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari yang meliputi ketentuan umum, kendaraan yang diharuskan masuk untuk parkir dan atau berhenti pada tempat yang ditentukan, tempat-tempat parkir dan berhenti, ketentuan kecepatan kendaraan, sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1976.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1975 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak-Anjing
ABSTRAK:
bahwa selaras deng an masa pembangunan
dewasa ini yang membutuhkan keuangan tidak sedikit, maka perlu menggali sumber-sumber untuk maksud diatas. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang pemungutan dan penagihan Pajak Anjing tanggal : 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat keputusan tanggal 26 Oktober l955 No. U. 72/2/15
diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 30 Nopember 1855 Tambahan Seri C. No. 56 dengan segala rangkaian dan perubahannya dipandang sudah tidak lagi dengan alam pembangunan sekarang, maka perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintab No. 32 Tahun 1950; Undang-undang 11/Drt. Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Golongan anjing-anjing yang dikenai pajak. Pemelihara anjing di tempat-tempat dalam Kabupaten daerah Tingkat II Rembang wajib membayar pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 1977.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1977 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
Bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang pemungutan dan penagihan pajak yang dinamilkan "Pajak Idzin" dalam Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 -9 - 1955 ( Tambahan Ceri C No 39) J dengan segala rangkaian dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini. Perlu penyusun peraturan daerah yang baru yang sesuai dengan keadaan dan alam pembangunan sekarang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950; Undang-Undang No. 11/Drt tahun 1957;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besarnya pajak bagi penjual minuman keras di daerah Kabupaten Rembang. Pajak idzin dan pengelompokkannyha dalam beberapa kohir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 1977.
Sejak saat mulai berlakunya peraturan daerah ini tidak berlaku lagi peraturan daerah Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Oktober 1955 (Tambahan Seri C No. 39) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1976 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mengadakan Tempat Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa- Tengah tanggal 25 Juli 1955 No.U: 69/5/1 dengan segala rangkaian dan perubahannya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini ; bahwa perlu memperbaharui peraturan daerah tersebut sub l diatas
Dasar Hukum ini adalah: Undang-undang No 5 tahun. 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 yo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perizininan penjualan minuman keras harus dengan seizin kepala daerah tingkat II Rembang. Pembagian dan Surat izin tentang perdagangan minuman keras di Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1976.
Sejak saat peraturan daerah ini tidak berlaku lagi, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal: 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat keputusannya tanggal 25 Juli 1955 No. U 69/5/, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa-tengah tanggal 5 September 1955 (Tambahan Seri C No. 29) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat