Ketentuan mengenai persyaratan JFD yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional - Diplomat
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 6, BN 2024 (468): 34 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Diplomat, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Diplomat.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat. Jabatan Fungsional Diplomat (JFD) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. JFD merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri. Tugas JFD yaitu melaksanakan Diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pada saat peraturan Menteri ini berlaku:
a. ketentuan mengenai persyaratan JFD yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler; dan
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1049, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk - Pelaksanaan - dan - Petunjuk - Teknis - Jabatan - Fungsional - Pranata - Informasi - Diplomatik
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 5, BN 2024 (420): 35 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PAN RB 14 Tahun 2018; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik. Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JFPID) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola Informasi Diplomatik, mengolah Data Digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan Informasi Diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomasi. JFPID merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1517);
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1681); dan
c. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1755); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 4, BN 2024 (419): 37 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PAN RB 13 Tahun 2018; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (JFPK) yang didalamnya termuat klasifikasi/rumpun jabatan, tugas pokok, ruang lingkup, kedudukan, dan tanggung jawab. JFPK merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1680);
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1723); dan
c. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1756), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jabatan - Kelas Jabatan - Peta Jabatan - Kementerian Luar Negeri
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 3, BN 2024 (52): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
Dengan adanya penyesuaian kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, persetujuan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Diplomat, Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Jabatan Fungsional Diplomat yang ditugaskan menjadi Deputi Wakil Tetap pada Perutusan Tetap Republik Indonesia Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), serta persetujuan penetapan kelas jabatan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 56 Tahun 2009; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.02/A/OT/VIII/2003/01; Permenlu Nomor 03/A/OT/I/2007/01 Tahun 2007; Permenlu Nomor 05 Tahun 2010; Permen PAN RB Nomor 39 Tahun 2013; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; Permen PAN RB Nomor 45 Tahun 2022; dan Permenlu Nomor 15 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketentuan Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1152).
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Ketentuan Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1152) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
pengelolaan - media digital - kementerian luar negeri - perwakilan
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 2, BN 2024 (3); 20 hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan media digital yang lebih terarah guna mendukung kinerja
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi
Dasar hukum Permen ini adalam Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008.; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmen Luar Negeri SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022; Permen Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, merupakan perubahan pertama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Media Digital adalah sarana penyampaian informasi secara digital untuk mendukung kinerja diplomasi Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Media Digital di KementerianLuar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Permenlu No. 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
informasi publi - standar layanan - kementerian luar neger
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 1, BN 2024 (2); 36 hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, badan publik wajib membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut kepada masyarakat, sehingga perlu mengoptimalkan pelayanan akses atas informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Dasar hukum Permen ini adalam Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2008.; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmen Luar Negeri SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022; Permen Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan/atau Perwakilan Republik Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional PBB dan non-PBB
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penilaian - Indeks Reformasi Hukum - Kementerian/Lembaga - Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 23, BN 2024 (571) : 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan penilaian indeks reformasi hukum saat ini.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman untuk pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Peserta penilaian indeks reformasi hukum merupakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 867), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2024
Keimigrasian - Pejabat Imigrasi - Perwakilan Republik Indonesia - Luar Negeri
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 22, BN 2024 (624) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap penempatan perwakilan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun tempat lain di luar negeri, perlu mengatur mengenai pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri yang berasal dari unsur pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Keputusan Menlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PANRB Nomor 62 tahun 2020; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pejabat Imigrasi di Perwakilan merupakan unsur pelaksana fungsi Keimigrasian dalam struktur organisasi Perwakilan yang meliputi: a. atase imigrasi; b. staf teknis imigrasi; c. pembantu atase imigrasi; dan d. pembantu staf teknis imigrasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi dan tugas Pejabat Imigrasi di Perwakilan dan Pejabat Imigrasi di KDEI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2024
Permenkumham No. 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
Tata Cara - Permohonan Salinan - Produk Layanan Hukum Korporasi
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 20, BN 2024 (510) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian salinan produk layanan hukum korporasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; Staatsblad 1870 Nomor 64; UU Nomor 16 Tahun 2001; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dapat diberikan berdasarkan permohonan oleh pemohon. Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dimaksud dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 661), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2024
Permenkumham No. 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH 02.PW.02.03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 18, BN 2024 (474) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan perlu adanya sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. kewenangan pengendalian; b. penyelenggaraan SPIP; dan c. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian. Sedangkan Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 596) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 53 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat