Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (JFPK) yang didalamnya termuat klasifikasi/rumpun jabatan, tugas pokok, ruang lingkup, kedudukan, dan tanggung jawab. JFPK merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2024
Tanggal Berlaku
24 Juli 2024
Sumber
BN 2024 (419): 37 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenlu No. 24 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
  2. Permenlu No. 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
  3. Permenlu No. 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan