Indeks Reformasi Hukum - Kementerian/Lembaga - Pemerintah Daerah
2022
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 17, BN.2022/No.867, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah, perlu diselenggarakan penilaian indeks reformasi hukum.
- Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Permenkumham Nomor 20 Tahun 2015; Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017; Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020; Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020; Permenkumham Nomor 1 Tahun 2021; Permenkumham Nomor 2 Tahun 2021; Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021; Permenkumham Nomor 42 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2022.
- Permekumham ini mengatur mengenai Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bertujuan sebagai pedoman untuk pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2022.
|